desain industri / industrial design
Informasi HKI Desain Industri, dibuat singkat namun jelas. undang-undang dan peraturan yang digunakan di Indonesia. masa perlindungan dll.
Desain industri dalam bahasa sehari-hari secara umum mengacu pada bentuk luar produk secara keseluruhan.
Dalam peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HKI) , Desain Industri hanya mengacu kepada aspek ornamental dan estetika dari suatu produk. Dengan kata lain, desain industri hanya mengacu pada tampilan (bentuk Luar), walaupun desain suatu produk mungkin saja memiliki fitur-fitur teknis dan fungsional tertentu.
Desain industri sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual hanya mengacu pada nilai estetika dari produk yang sudah jadi, dan sama sekali tidak mempertimbangkan aspek teknis dan fungsionalnya.
Perlindungan HKI Desain industri memberikan hak ekslusif bagi pemilik desain dan mencegah pihak-pihak lain yang tidak berwenang untuk menirunya.
Dengan mendaftarkan HKI atas Desain industri akan meningkatkan nilai dan daya saing suatu produk. Dan juga dapat berfungsi sebagai aset pribadi atau perusahaan yang tentunya meningkatkan nilai komersilnya.
Hak atas HKI Desain industri dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000, perlindungan terhadap HKI atas Desain industri adalah selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan HKI atas Desain Industri :
- Novelty (KEBARUAN), desain yang dimohonkan belum pernah ada di pasaran dan orisinil, belum pernah diperjual-belikan, dipromosikan.
- Desain yang dimohonkan tidak wajib berwujud 3 dimensi, gambar teknis juga bisa didaftarkan, asal detail gambar (atas-bawah, depan-belakang, kiri-kanan, diagonal atas-bawah-kiri-kanan) jelas. Gambar detail yang tidak diklaim dirupakan garis putus-putus.
- Perlindungan HKI atas Desain Industri adalah bentuk, konfigurasi, panduan garis dan warna, kesan estetika. Tidak dilindungi atas fungsi teknis dan bahan pembuatannya. Contoh : desain gagang pintu, yang dilindungi adalah bentuknya, bukan fungsi untuk membuka-tutup atau bahan pembuat gagang pintu tersebut.
- Desain tersebut akan di produksi massal / skala industri/ minimal 50pcs. Dan harus sama desain.
- Desain barang tersebut harus kasat mata (bisa dilihat dengan mata normal tanpa bantuan kaca pembesar).
- Proses pendaftaran sampai terbit sertifikat 3 Tahun.
- Agenda permohonan diterbitkan maksimal 3 hari kerja.
- Jangkauan perlindungan dalam batas negara Indonesia (Lokal).
Pendaftaran HKI Desain Industri
T