Questions & Answers

Q&A merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dilengkapi dengan jawaban yang dibuat sesingkat mungkin namun jelas. Anda bisa menemukan jawaban lebih lengkap dengan mengklik Informasi HKI atau gunakan fitur Search kami.

Klik tanda + untuk mengetahui jawaban setiap pertanyaan yang ada dibawah.

Jawaban masih dirasakan belum menjawab pertanyaan anda ? jangan sungkan menghubungi kami, tim kami dengan senang hati akan menjawabnya.

Questions & Answers

Penjelasan umum

Pertanyaan umum yang sering diajukan beserta jawaban singkat dan jelas

Apa itu HKI?

HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah hak ekonomi dan hak moral yang diberikan oleh negara , yang diperoleh dari hasil pemikiran / kreatifitas intelektual manusia.

Siapa Kami?
Firma Bintang Patent adalah Firma Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan HKI resmi dan terdaftar pada kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi 513.2011. Kami memberikan semua pelayanan terkait HKI (Pendaftaran baru, perpanjangan,  Litigasi dan Non Litigasi HKI).
Lokasi dan Hubungi Kami?
Firma Bintang Patent berada di Jl. Ngagel Wasana III No. 53 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Telp: (031) 5023216, No. HP / Whatsapp: 0823 3399 8857, jam kerja : Senin s/d Jum’at  jam 08.30 s/d 16.30.
Mengapa harus BINTANG PATENT?
Firma Bintang Patent dan Konsultan kami sudah berkecimpung dalam dunia HKI semenjak tahun 2011, Konsultan resmi dan terdaftar di kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor registrasi 513.2011.

Dengan layanan satu atap, pelayanan HKI Firma Bintang Patent sudah sangat lengkap. Konsultan Bintang Patent juga mempunyai tim pengacara dengan spesialisasi HKI. Tentunya ini akan berdampak pada tingkat keberhasilan penyelesaian HKI anda, baik pendaftaran, perpanjangan, Litigasi (penyelesaian jalur pengadilan), Non Litigasi (penyelesaian diluar jalur pengadilan).  Dll.

Apa itu PATEN / PATENT?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada PENEMU (inventor) atas hasil penemuannya (Invensi) dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Apa itu MEREK / TRADEMARK?
Merek adalah suatu tanda yang diletakkan pada suatu barang, berfungsi sebagai pembeda terhadap kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tanda ini tidak berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan, dapat dimiliki perorangan atau perusahaan.

Tanda yang dimaksud dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Apa itu HAK CIPTA / COPYRIGHTS?
Hak Cipta adalah hak Eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu DESAIN INDUSTRI?
Desain industri dalam bahasa sehari-hari secara umum mengacu pada bentuk luar dan fungsi produk secara keseluruhan.

Dalam peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HKI) , Desain Industri hanya mengacu kepada aspek ornamental dan estetika dari suatu produk. Dengan kata lain, desain industri hanya mengacu pada tampilan (bentuk Luar), walaupun desain suatu produk mungkin saja memiliki fitur-fitur teknis dan fungsional tertentu.

Apa itu INDIKASI GEOGRAFIS?
Indikasi Geografis adalah suatu tanda pembeda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda pembeda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Indikasi geografis merupakan merek kolektif, yang hanya bisa dimiliki oleh komunitas, lembaga dan pemerintah daerah.

Apa itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) ?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Untuk mendapatkan hak atas DTLST penemuan tersebut harus Orisinil, dapat diproduksi massal, terkait dengan integrated circuit (IC) dan sekurang-kurangnya 1 elemen adalah elemen aktif. Masa perlindungan yang diberikan selama 10 Tahun.

Saya ingin mendaftarkan HKI saya keluar negeri (Indonesia as a Office of Origin) ?
Bisa, gunakan jalur WIPO untuk mendaftarkan HKI anda ke negara-negara tujuan yang anda inginkan (Anggota WIPO). periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Untuk pendaftaran keluar negeri (Indonesia as a receiving country).
  2. Pemohon adalah warga negara indonesia atau, berdomisili di Indonesia atau, mempunyai kegiatan komersial di Indonesia.
  3. Periksa status HKI anda ke negara tujuan pendaftaran (Designation Country) apakah sudah didaftar atau belum.
  4. HKI yang akan didaftarkan telah mendapatkan perlindungan NASIONAL.
  5. Email dan No. HP (Whatsapp).
  6. HUBUNGI KAMI.
Saya ingin mendaftarkan HKI saya ke Indonesia (Indonesia as a Designation Country) ?
Bisa, Gunakan Jalur Direct Route atau Jalur WIPO Untuk Pendaftaran Kedalam Negeri (Indonesia as a Designation Country). Periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Pemohon adalah warga negara anggota WIPO dibuktikan dengan identitas diri yang sah dan masih berlaku, atau berdomisili di Indonesia, atau mempunyai Kegiatan Komersial di Indonesia.
  2. Periksa status HKI anda, sudah pernah didaftar atau tidak.
  3. Email dan No. HP (Whatsapp).
  4. HUBUNGI KAMI.

Litigasi

Pertanyaan-pertanyaan yang berada dalam layanan LITIGASI kami (Penyelesaian HKI dijalur Pengadilan).

T

Apa itu pelayanan LITIGASI HKI ?
Pelayanan Litigasi adalah salah satu layanan yang diberikan oleh kami, dalam membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan HKI di jalur pengadilan. Misalnya: merek anda dipakai pihak lain tanpa ijin dan dalam proses pengadilan. Tim pengacara kami dibawah Firma Hukum BPAdvocaten siap mendampingi segala permasalahan LITIGASI HKI anda.
Merek saya dibajak orang / dipakai tanpa Ijin saya, Apa yang harus saya lakukan ?
Periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Persiapkan bukti sertifikat kepemilikan merek anda, pastikan masih berlaku.
  2. Beli produk palsu yang menggunakan merek anda dan simpan struk / nota pembeliannya.
  3. Struk / nota pembelian harus memuat nama jenis barang, merek dan harga.
  4. Foto Toko, penjual dan produk yang memalsu. menggunakan merek tanpa ijin anda.
  5. HUBUNGI KAMI untuk langkah lebih lanjut.
Merek saya ditiru pihak lain, dan berhasil didaftar (terbit sertifikat) ?
Periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Persiapkan bukti sertifikat kepemilikan merek anda, pastikan masih berlaku.
  2. Persiapkan bukti akibat ekonomi dari terbitnya merek lawan tersebut, misal penjualan produk barang anda menurun semenjak merek tiruan tersebut beredar.
  3. Pastikan sertifikat merek lawan belum berusia lebih dari 5 tahun dihitung sejak tanggal perndaftaran (3 tahun sertifikasi dan 2 tahun masa jeda).
  4. Ajukan Gugatan pembatalan HKI lawan ke pengadilan Niaga.
  5. Hubungi Kami untuk lebih jelasnya.
Sengketa Lisensi. Apa yang harus saya lakukan ?
lakukan hal berikut ini :

  1. Berikan surat peringatan (Somasi) dengan tenggat waktu ke alamat yang terakhir dikenal, lakukan ini sampai 3 kali.
  2. Setelah batas waktu somasi ketiga terlewati dan belum ada tanggapan, ajukan gugatan ke pengadian NIAGA.
  3. HUBUNGI KONSULTAN KAMI untuk lebih jelasnya.

Non Litigasi

Pertanyaan-pertanyaan yang berada dalam layanan NON LITIGASI kami (Penyelesaian HKI diluar jalur Pengadilan).

Apa yang harus saya lakukan bila ingin mendaftarkan merek saya ?
Dengan senang hati kami akan membantu anda dalam memperoleh hak atas Kekayaan Intelektual anda.  Yang harus anda siapkan adalah:

Pemohon Perorangan :

  1. Copy KTP.
  2. Nama Merek, Logo (logo tidak wajib),
  3. Kelas Barang atau Jasa merek.
  4. label/etiket (bila ada).
  5. No. HP (Whatsapp)
  6. Email.

Pemohon Perusahaan / Badan Usaha :

  1. Copy KTP semua Direktur/ pengurus / Sekutu.
  2. Copy Akta Pendirian perusahaan (3set), yang telah dilegalisir Notaris.
  3. Copy NPWP Perusahaan.
  4. Nama Merek & Kelas Barang / Jasa yang akan didaftarkan.
  5. Logo Merek (Bila Ada)
  6. No. HP (Whatsapp).
  7. Email yang dapat dihubungi.

Silahkan isi form berikut ini, dan biarkan kami yang bekerja melayani pendaftaran HKI anda. CEK dan ANALISA Merek GRATIS (tidak Berbiaya).

Apa itu Pelayanan NON LITIGASI HKI ?
Layanan NON LITIGASI HKI adalah bentuk layanan untuk permasalahan HKI diluar jalur pengadilan. Dan didalam lingkup DIRJEN HKI Antara lain :

  1. Perpanjangan HKI (Merek, Desain Industri, Paten).
  2. Pengalihan hak (Balik Nama) HKI anda.
  3. Perubahan data merek (apabila dihubungi DIRJEN HKI).
  4. Jawaban usul tolak / Sanggahan (HKI anda dalam proses pendaftaran terindikasi ditolak).
  5. Pembatalan pendaftaran HKI (dalam proses sertifikasi).
  6. Penarikan kembali pendaftaran HKI (dalam proses sertifikasi).
  7. Percepatan Pendaftaran HKI (mempercepat proses pendaftaran HKI anda).
  8. Pengajuan Oposisi (HKI anda didaftar pihak lain dan dalam masa publikasi DIRJEN HKI).
  9. Jawaban atas oposisi (HKI anda di oposisi pihak lain dalam masa pengumuman publikasi DIRJEN HKI).
  10. Sengketa Lisensi (Mediasi Sengketa Lisensi).
  11. Perjanjian Lisensi (mendampingi anda dalam membuat perjanjian lisensi HKI).
  12. Dan lain-lain yang tidak tersebut diatas silahkan hubungi kami.
Merek saya mendapatkan usul tolak ?
periksa lagi merek anda, apakah sesuai dengan kriteria ditolak / ditolak untuk didaftar berikut ini :

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh : Merk “Buddha Bar” dibatalkan karena mengadung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
  2. Merupakan Nama Barang / Jasa, atau kata-kata/hal-hal umum. Contoh : Merek “TAS” untuk jenis barang Tas., Jenis  Jasa Toko dengan Merek “TOKO”.
  3. Memuat Unsur yang Menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Contoh : merk “SWISS WATCH” untuk jenis barang Jam tangan, merek “PANDAN WANGI” untuk jenis barang beras, merek “ 1 LITER” untuk jenis barang Minyak goreng, merek “MADU ASLI” untuk jenis barang madu.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan atau jasa yang diproduksi. Contoh : Merek “KECAP KELINCI MELEZATKAN SETIAP MASAKAN”, merek “OBAT AJAIB MENYEMBUHKAN SEGALA PENYAKIT”.
  5. Tidak mempunyai daya pembeda, contoh : Merek “. “ (titik), “-“ (Tanda sambung).
  6. Merupakan tanda / lambang negara atau tanda / lambang milik umum. Contoh : mendaftarkan merek “KANTOR POS”, “PALANG MERAH”.
  7. Mempunyai kesamaan pada pokoknya / persamaan keseluruhannya adalah :
  8. Yang terutama adalah persamaan jenis barang dengan Merek yang sudah terdaftar. Contoh : mendaftar jenis barang beras dengan merek “MACAN” sementara telah ada beras dengan merek “SINGA” yang terdaftar.
  9. Sounds Like, mempunyai persamaan bunyi / pengucapan (Linguistic) dengan merek yang sudah terdaftar. Contoh : mendaftar merek “SUNNY” yang mempunyai kesamaan bunyi dengan “SONY”, untuk jenis barang elektronik.
  10. Mempunyai persamaan desain logo, komposisi warna dengan merek yang telah terdaftar.
  11. Merek yang akan didaftar merupakan terjemahan dari merek lain yang telah didaftar. Contoh : mendaftar merek “Tiga” sementara telah ada merek “3” yang telah didaftar sebelumnya.
  12. Merek yang didaftar merupakan merek generik (Merek yang sedemikian umum sehingga dijadikan pengganti nama barang). Contoh : merek “AQUA” untuk jenis barang AMDK, merek “ESCALATOR” untuk jenis barang tangga berjalan, dll.
  13. Merek yang didaftar merupakan merek yang sudah dikenal umum (Wellknown Marks). Contoh : mendaftar merek “MERCEDES BENZ” untuk jenis barang sepeda atau gerobak.
  14. Merek yang didaftar merupakan Indikasi Geografis terdaftar. Contoh : mendaftar merek “TAHU KEDIRI”, “KOPI TORAJA”, “KOPI KINTAMANI” sementara merek tersebut telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
  15. Untuk lebih jelasnya, HUBUNGI KAMI.
Apa yang harus saya lakukan bila mendapatkan usul Tolak ?
:  pertama pastikan dahulu hal berikut :

  1. Lihat apakah itu berupa usul tolak ?
  2. Pastikan jenis barang merek anda berbeda dengan merek pembanding.
  3. Cari dasar hukum di peraturan (UNDANG-UNDANG, PERPRES, PERMEN).
  4. Buat sanggahan.
  5. Jawab sebelum tenggat waktu 30 hari.
  6. Hubungi konsultan kami.
  7. Lihat apakah itu berupa penolakan definitif ?
  8. Apakah telah menerima usul tolak sebelumnya.
  9. Tidak menjawab / membuat sanggahan usul tolak melebihi tenggat waktu 30 hari.
  10. Menjawab / membuat sanggahan usul tolak tetapi tidak diterima (Sanggahan kurang lengkap dan dalam).
  11. Ajukan banding.
  12. HUBUNGI KONSULTAN KAMI.
Apa yang harus dilakukan apabila mendapatkan OPOSISI / KEBERATAN atas merek anda (DI OPOSISI) ?
lakukan dan periksa hal berikut ini :

  1. Periksa surat keberatan (Oposisi) lawan anda.
  2. Selidiki dan analisa apakah merek tersebut merupakan merek generik (merek umum), kadaluarsa, jenis barang/jasanya.
  3. Jelaskan perbedaan merek anda dengan lawan beserta dasar hukum yang relevan.
  4. HUBUNGI KONSULTAN KAMI.
Merek saya ditiru orang dan dalam proses didaftar (MENGOPOSISI) ?
lakukan dan periksa hal berikut ini :

  1. Pastikan merek anda masih berlaku.
  2. Pastikan merek lawan sama jenis barang / jasanya.
  3. Pastikan merek lawan yang didaftar belum melewati masa publikasi / pengumuman.
  4. Lakukan / ajukan OPOSISI.
  5. Jelaskan perbedaan merek anda dengan lawan disertai dasar hukum yang relevan.
  6. HUBUNGI KONSULTAN KAMI.
Bagaimana apabila orang lain ingin menggunakan HKI terdaftar saya ?
Periksa dan lakukan hal berikut ini :

  • HKI terdaftar anda bisa DISEWAKAN. Dengan jalur LISENSI.
  • Susun perjanjian lisensi antara pemilik dan penyewa melalui Notaris (Akta Notarial).
  • Daftarkan perjanjian lisensi HKI tersebut ke DIRJEN HKI Republik Indonesia.
  • HUBUNGI KAMI untuk lebih jelasnya.
Saya ingin mengalihkan HKI terdaftar yang saya miliki (BALIK NAMA) ?
Periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Untuk HKI terdaftar tahun 2017 kebawah, pastikan sertifikat HKI masih ada dan berlaku.
  2. Untuk HKI terdaftar tahun 2017 keatas, pastikan surat pendaftaran masih ada dan berlaku.
  3. Buat surat perjanjian Jual-beli / Hibah / Waris ke Notaris.
  4. Ajukan pendaftaran pengalihan HKI terdaftar tersebut ke DIRJEN HKI dengan disertai identitas dan data yang lengkap.
  5. HUBUNGI KAMI untuk lebih jelasnya.
Saya ingin Membatalkan / Menarik kembali pedaftaran HKI saya ?
  1. Periksa dan lakukan hal berikut :
  2. Pembatalan / penarikan kembali pendaftaran HKI hanya bisa dilakukan sebelum proses sertifikasi selesai.
  3. Semua biaya (PNBP dan Konsultan) yang timbul dalam proses pendaftaran HKI tersebut Tidak bisa dikembalikan.
  4. Ajukan pembatalan / penarikan kembali HKI ke DIRJEN HKI Republik Indonesia.
  5. HUBUNGI KONSULTAN KAMI.
Saya ingin merubah data pada pendaftaran HKI saya ?
Periksa dan lakukan hal berikut ini :

  1. Perubahan data disini terbatas pada perubahan data pemohon / pencipta HKI tersebut. Misalnya : kesalahan penulisan Nama, alamat.
  2. Perubahan data dikenakan biaya.
  3. Ajukan permohonan perubahan data ke DIRJEN HKI Republik Indonesia.
  4. Untuk lebih jelasnya HUBUNGI KAMI.
Saya ingin memperpanjang HKI saya ?
periksa dan lakukan hal berikut :

  1. Untuk HKI Paten, HKI Hak Cipta, HKI Desain Industri tidak dapat diperpanjang.
  2. Untuk HKI Merek, masa perlindungan 10 Tahun dan bisa diperpanjang berkali-kali, batas waktu perpanjangan adalah 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (H+1 Hangus).
  3. Persiapkan identitas diri pemilik yang tertera di sertifikat.
  4. Copy sertifikat HKI dan dilegalisir Notaris.
  5. Ajukan permohonan ke DIRJEN HKI Republik Indonesia.
  6. HUBUNGI KAMI untuk lebih jelasnya.