Hak Cipta atas Website / Situs. Apa itu hak cipta?, Kenapa website masuk dalam HKI hak cipta? Apa saja yang perlu didaftarkan? Berapa lama waktu perlindungannya? Penerapan dan contohnya?
Hak Cipta / Copyrights, apa itu?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Pasal 1 (1) UU No.28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta)
Lebih Lanjut Tentang Hak Cipta (Copyright)
Pada awalnya perlindungan Hak Cipta/Copyrights hanya berkisar pada karya seni dan sastra (Berne Convention 1886). Namun pada perkembangannya hasil konvensi ini mengalami penambahan/revisi. Dengan mengakui media internet sebagai salah satu media publikasi untuk karya ciptaan. Dan memasukkan program komputer/software sebagai bagian dari HKI Hak Cipta.
Apakah website masuk kedalam bagian HKI Hak Cipta?
Jawabannya iya, kenapa? Karena situs (website) juga merupakan hasil ekspresi pemikiran manusia (expression of thoughts).
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
(Pasal 1 (3), UU No.28 Tahun 2014)
Elemen yang bisa didaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas website?
Sebuah website itu terdiri dari beberapa elemen yang membentuknya. Dari situ bisa dipilah antara lain:
- Nama domain dari website (domain name), nama dan logo disini bisa didaftarkan sebagai HKI merek dagang, jika anda berniat membuat website, maka hal pertama yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan nama domain website sebagai merek dagang anda.
- Susunan perwajahan website, susunan perwajahan (Lay out desain) dari website bisa anda daftarkan sebagai HKI Hak Cipta. Susunan perwajahan ini bisa termasuk desain lay out, konten, menu, teks, dll. Konsultasikan dengan kami untuk lebih jelasnya.
- Jika website anda berisi aplikasi tambahan, misal: mesin pencari (Search Engine), system index barang (Untuk online shopping), dll. Maka aplikasi/software/program tersebut bisa didaftaran terpisah sebagai HKI Hak Cipta dan HKI Hak Paten (jika program tersebut mempunyai metode yang khas dan belum pernah ada sebelumnya).
- Website anda berisi video, audio atau sebuah cerita dongeng, komik, dll. konten ini lebih spesifik dan anda juga bisa mendaftarkan HKI Hak ciptanya.
- Website anda berisi software yang bisa diunduh dan digunakan di platform operating system lain (misal, android™ dengan play store™ nya). Anda bisa mendaftarkannya sebagai HKI Hak Cipta.
- Website manual book (buku panduan penggunaan situs) juga bisa didaftarkan sebagai HKI Hak Cipta.
Siapa pemegang Hak Cipta atas Website?
Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta yang pertama kali mempublikasikan karyanya. Misal: anda menggunakan jasa web developer untuk membangun dan mendesain website anda, maka penciptanya jatuh kepada developer pertama kali, dan ketika anda membayar developer atas jasa desain web maka hak ekonomi beralih ke anda (dengan perjanjian beli jasa desain).
sedangkan hak moral ciptaan (Hasil Desain Website) tetap melekat abadi pada pencipta pertama kali. Dan hanya bisa dialihkan ketika pencipta tersebut meninggal dunia (post mortem). Pencipta mempunyai hak untuk disebut atau dikenal atas hasil karya ciptanya, dan mencegah orang lain untuk menyalahgunakan karya ciptaan yang bisa merusak reputasi dan integritasnya.
Durasi perlindungan Hak Cipta Atas website?
Masa perlindungan atas website bergantung pada jenis karya ciptaan. Misal: untuk program/software masa perlindungannya adalah sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun sejak meninggalnya pencipta. Untuk mengetahui durasi perlindungan hukum anda bisa membacanya disini.
Untuk konten situs yang bersifat dinamis (Terus berubah), ketika perubahan tersebut tidak signifikan / berupa turunan dari konten yang sudah ada maka tidak perlu didaftarkan HKInya. Anda bisa memberikan keterangan tambahan disitus anda tersebut. Misal website anda pertama kali publikasi tahun 2000 maka tulis “Hak Cipta, 2000-2020.nama domain”.
Penerapannya?
Seperti HKI Hak Cipta lainnya, yang perlu anda lakukan adalah fiksasi dan publikasi karya ciptaan. Untuk website kedua hal tersebut dilakukan bersamaan. Hak Ekonomi dan Moral dari karya ciptaan anda yang berupa situs tersebut otomatis timbul sejak dipublikasikan (Bisa diakses umum/tayang). Namun anda akan memiliki bukti utama (Prima Facie Evidence) kepemilikan mutlak jika website tersebut anda daftarkan ke negara.
Contoh 1:
Anda membuat sebuah blog yang berisi puisi-puisi ciptaan anda, anda menggunakan jasa penyedia layanan blog gratis. Suatu ketika anda menemukan bahwa salah satu puisi anda dijadikan lirik sebuah lagu tanpa ijin.
Anda tidak mendaftarkan hak cipta atas puisi-puisi anda, memang benar bahwa hak cipta otomatis timbul sejak karya ciptaan di fiksasi dan dipublikasikan, tetapi dengan tidak mendaftarkan hak cipta atas puisi tersebut membuat posisi anda lemah dengan tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikannya.
Anda bisa mengajukan tuntutan atas penggunaan tanpa ijin puisi anda tersebut dengan menunjukkan bukti publikasi dan fiksasi yang telah anda lakukan.
Contoh 2:
Pada tahun 2000 pak Agus membuat website online shopping, didalam website tersebut pak Agus membuat algoritma untuk indeks barang dagangan yang lebih akurat dari yang sudah ada. Algoritma tersebut dituangkan dalam kode sumber (Source code) di website online shopping beliau.
Karena suatu hal, website pak Agus tidak berjalan dengan baik dan dengan terpaksa menutupnya pada tahun 2005. Tahun 2006 pak Agus menemukan algoritma tersebut digunakan diwebsite toko online lain tanpa seijin beliau.
Pak Agus mengajukan tuntutan atas penggunaan tanpa ijin atas algoritma tersebut, pak Agus mengerti apa yang menjadi haknya untuk mendapatkan perlindungan dengan mendaftarkan Hak Cipta atas website dan Hak Paten atas algoritma ciptaannya. Sehingga pembuktian atas kepemilikan karya ciptaan tersebut kuat dimata hukum.
Kesimpulan dari tulisan diatas, website terbentuk atas beberapa elemen, elemen-elemen tersebut bisa merupakan beberapa Karya Ciptaan terpisah yang bisa diperoleh Hak atas Kekayaan Intelektualnya. Pencatatan oleh negara diperlukan untuk mendapatkan bukti kuat atas kepemilikan karya cipta tersebut, sehingga posisi anda kuat dimata hukum.
Ada komentar, pertanyaan yang masih belum terjawab? Silahkan hubungi kami, Firma HKI Bintang Patent akan dengan senang hati menjawabnya untuk anda. gunakan channel online kami dibawah ini, terima kasih.
atau anda juga bisa menghubungi kami melalui:
No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741
No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)
Email: admin@bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com
Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.
Sumber: