Hak Cipta (Copyright), sobatBP mungkin pernah mendengar kata-kata itu. Apa sih Hak Cipta itu? Sejarahnya? Apa yang termasuk dalam Karya Ciptaan dalam Hak Cipta? Apakah harus didaftarkan? Penerapannya? Perlindungan hukumnya? Itu sebagian dari pertanyaan yang timbul dibenak SobatBP. mari kita coba jelaskan dari awal ya.

Apa itu Hak Cipta?

Hak Cipta adalah Hak Ekonomi dan Hak Moral yang otomatis timbul dari ekspresi pemikiran manusia (Expression of Thoughts) yang berupa karya ciptaan. Karya cipta itu bisa berupa karya tulis (Ilmiah dan Non Ilmiah), ilmu pengetahuan dan teknologi, kesusasteraan dan seni budaya.

Menurut UU no.28 Tahun 2014:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 1 (1), UU No.28 Tahun 2014)

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

(Pasal 1 (3), UU No.28 Tahun 2014)

 

Sejarah Hak Cipta / Copyrights.

 

Pengakuan atas karya ciptaan manusia berawal dari diadakannya konvensi Berne di Switzerland pada Tahun 1886. Konvensi ini menghasilkan perjanjian Berne (Berne Agreement) yang bertujuan untuk mengatur dan mengelola Hak Cipta di negara-negara anggotanya.  Mulanya Ditanda tangani oleh 9 negara (Belgia, Perancis, Jerman, Haiti, Spanyol, Switzerland, Tunisia, Italia dan Liberia). Kemudian pada tahun 1887, United Kingdom meratifikasi konvensi ini. Pada saat tulisan ini dibuat, anggota Konvensi ini berjumlah 178 negara di dunia.

Pada saat itu, Konvensi Berne hanya mengatur sebatas pada karya ciptaan yang berupa karya tulis dan seni budaya saja. Seiring perkembangan jaman, perjanjian ini mengalami beberapa kali penambahan dan perubahan. Perjanjian ini terakhir di revisi dan dilengkapi pada tahun 1979. Salah satu penambahan adalah dimasukkannya teknologi internet ke dalam kriteria salah satu bentuk publikasi dari karya ciptaan dan program komputer sebagai salah satu bentuk karya ciptaan.

Sejarah Hak Cipta di Nusantara sendiri telah dimulai sejak Belanda (dan negara jajahannya) meratifikasi Rome Act (1928) pada tahun 1931. Dan pengalihan paska kemerdekaan dari pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 1949. Tahun 1959 Indonesia mengakhiri perjanjian ini dan efektif keluar dari keanggotaan pada tahun 1960.

Pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia meratifikasi Berne Agreement tentang hak cipta dan berlaku sejak tanggal 5 September 1997. Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Berne Convention. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.28 Tahun 1997 tentang pengesahan Berne Convention.

 

Apa yang termasuk dalam Karya Ciptaan dalam Hak Cipta?

 

Kembali ke definisi karya ciptaan itu sendiri, “Hasil dari ekspresi pemikiran manusia (Expression of Thoughts)”. Jadi semua karya ciptaan yang merupakan hasil dari ekspresi pemikiran manusia (di semua bidang kelilmuan) otomatis mendapatkan hak cipta.

Perlu diperhatikan, salah satu syarat untuk mendapatkan hak cipta adalah karya tersebut telah dilakukan fiksasi (Fixation) maksudnya disini karya ciptaan tersebut telah ditampilkan, direkam, dibukukan, dipublikasikan atau disiarkan. Jadi misal anda menciptakan sebuah nada, maka anda perlu mencatatnya diatas kertas, atau mungkin anda meminta teman anda untuk merekamnya dalam piringan magnetis (CD) atau merekamnya dalam bentuk audio visual (video).

 

Apakah Hak Cipta harus itu didaftarkan?

 

Jawabannya tidak, kenapa? Karena Hak cipta atas karya ciptaan itu otomatis timbul sejak diciptakan. Di beberapa negara penganut system Common Law hal ini dimungkinkan. Selama anda melakukan fiksasi atas karya ciptaan anda maka otomatis anda memperoleh hak atas ciptaan anda tersebut. Tetapi lain halnya untuk negara penganut system Civil Law, anda perlu mencatatkan hak karya ciptaan tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Indonesia sendiri tidak spesifik mensyaratkan agar Hak atas ciptaan itu untuk didaftarkan. Selama fiksasi karya ciptaan dilakukan dan telah dipublikasikan, tetapi akan lebih baik jika anda melakukan pencatatan hak cipta karya ciptaan tersebut untuk mendapatkan bukti utama yang lebih kuat (Prima Facie Evidence). Selama karya ciptaan anda itu memenuhi persyaratan untuk didaftar lengkapnya disini.

 

Masa Perlindungan Hukum Hak Cipta?

 

Berne Agreement (1886) menetapkan durasi perlindungan hukum hak cipta itu selama masa hidup pencipta ditambah 50 tahun sejak meninggalnya pencipta (Post Mortem). Namun dalam perkembangannya, beberapa negara anggota menetapkan lebih lama atau bahkan lebih singkat dari itu. Misal: Mexico yang menetapkan durasi perlindungannya selama hidup pencipta ditambah 100 tahun sejak meninggalnya pencipta.

Masa perlindungan hukum atas karya ciptaan dihitung sejak karya ciptaan tersebut dilakukan fiksasi dan dipublikasikan.

Indonesia memberikan masa perlindungan sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta (Post Mortem) dan Indonesia membagi masa perlindungan hukum atas ciptaan berdasarkan jenis karya ciptaan. Lengkapnya disini.

Masa perlindungan hukum disini untuk hak ekonomi dan hak moral pencipta atas karya ciptaannya. Di Indonesia Hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun sejak meninggalnya pencipta. Hak ekonomi bisa dialihkan/diwariskan/dihibahkan ke pihak lain dan dicatatkan ke negara.

Sementara untuk hak moral, hak ini berlaku abadi dan melekat pada pencipta. Hak moral bisa diwariskan/dialihkan/dihibahkan dan berlaku sejak meninggalnya pencipta.

 

Hak Cipta  itu Hak Ekonomi dan Hak Moral.

 

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Manfaat ekonomi disini adalah imbalan ekonomi (Royalti) atas karya ciptaannya apabila pihak lain menggunakannya selama masa perlindungan berlaku.

Hak ekonomi ini mencegah pihak lain untuk menggunakan karya ciptaan tersebut tanpa ijin pencipta. Hak berupa hak produksi, penggandaan, distribusi, penyewaan, pertunjukan/publikasi, modifikasi/adaptasi atas karya ciptaan dan penerjemahan ke bahasa lain.

Sementara untuk Hak Moral, adalah hak eksklusif yang berhubungan dengan reputasi dan intergritas pencipta atas karya ciptaannya. Hak ini adalah hak untuk disebut/dikenal, hak menggunakan nama alias/samaran, hak merubah karya ciptaan (Judul dan anak judul ciptaan), hak mencegah pihak lain menggunakan karya ciptaan yang bisa merusak kehormatan diri dan reputasi pencipta. Hak ini melekat abadi pada pencipta selama hidupnya, dan bisa dialihkan setelah meninggalnya pencipta. Dan hanya pencipta yang bisa mengalihkan hak tersebut (Misal: melalui Wasiat).

 

Penerapan Hak Cipta.

 

Penerapan Hak Cipta itu sangat mudah. Yang anda lakukan hanya melakukan fiksasi atas karya ciptaan anda dan mempublikasikannya. Namun di Indonesia, anda bisa mendaftarkan karya yang telah dipublikasikan tersebut ke negara untuk dicatatkan dan mendapatkan bukti utama (Prima Facie Evidence) kepemilikan atas karya ciptaan tersebut.

Bentuk publikasi adalah salah satu persyaratan untuk memperoleh hak cipta atas karya ciptaan. Publikasi ini bisa berupa pertunjukan, pameran, penayangan, seminar, internet dan yang paling mudah anda mengiklankan produk karya ciptaan anda di media masa atau internet.

Berne Agreement sendiri menyebutkan bahwa bentuk publikasi ini adalah telah dilihat/didengar/diketahui oleh minimal 50 orang.

 

Contoh 1:

 

Pak Agus menciptakan sebuah robot dengan menyematkan kecerdasan buatan (Artficial Intellegent) kedalamnya. Robot ini bisa menari dan bernyanyi dengan sangat baik. Pak Agus mendaftarkan hak cipta atas robot dan program kecerdasan buatannya ke negara untuk dicatatkan.

Suatu ketika pak Agus menemukan video yang menayangkan robot ciptaannya di media internet. Video tersebut diunggah pertama kali oleh ibu Dian tanpa seijin pak Agus, dan seketika video tersebut hits dan telah dilihat oleh jutaan orang. Ibu Dian memperoleh manfaat ekonomi dari video tersebut. Apa yang bisa dilakukan oleh pak Agus?

Pertama, ibu Dian telah melanggar Hak ekonomi dari karya cipta pak Agus. Ibu Dian tidak meminta ijin untuk menayangkan dan mempublikasikan karya ciptaan tersebut. Hak ekonomi pak Agus dilanggar dan karenanya pak Agus tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari publikasi tersebut.

Kedua, ibu Dian juga melanggar Hak Moral yang dimiliki pak Agus atas robot ciptaannya. Ibu Dian tidak menyebutkan pak Agus sebagai pencipta robot tersebut dan seolah-olah mengakui robot tersebut sebagai karya ciptaannya sendiri.

Yang bisa dilakukan pak Agus adalah melaporkan pelanggaran hak cipta atas karya Ciptaannya yang dilakukan oleh ibu Dian kepada pihak yang berwajib.

 

Contoh 2:

 

Ibu Lia menciptakan sebuah irama lagu tanpa lirik, menulis not lagu tersebut, merekam irama tersebut dan mempublikasikannya. Suatu ketika perusahaan A ingin menambahkan lirik pada penggalan irama lagu tersebut dan menggunakannya untuk iklan komersil produknya.

Perusahaan A menghubungi ibu Lia untuk mendapatkan ijin penggunaan penggalan irama lagu tersebut dan menambahkan lirik atas irama lagu ciptaannya. Ijin tersebut berhasil diperoleh dan ibu Lia mendapatkan manfaat ekonomi dari hak ekonomi atas karya ciptaanya. Ibu Lia juga bisa meminta agar namanya dicantumkan atau tidak dalam iklan komersil tersebut.

Dengan demikian ibu Lia mendapatkan Hak Ekonomi dan Hak Moral atas karya ciptaanya. Dan perusahaan A lebih nyaman dan tenang tanpa takut tuntutan pelanggaran Hak Cipta ibu Lia atas penggunaan karya cipta tersebut untuk media promosinya.

 

Contoh 3:

 

Anda ingin menyanyikan kembali (Cover) sebuah lagu keroncong dan mengunggahnya ke media internet, anda menggubah sedikit irama dan liriknya. Anda mencoba menghubungi pemilik lagu tersebut untuk meminta ijin. Pencipta lagu diketahui telah meninggal dunia dan hak cipta lagu tersebut dipegang oleh anak beliau, Bapak X (pemegang baru) memberikan ijinnya.

Lagu yang anda unggah hits dan dilihat jutaan orang, anda memberikan royalti kepada bapak X untuk lagu yang anda nyanyikan. Semua berjalan lancar.

Karena tuntutan penggemar anda, anda mengunggah versi Koplo dari lagu tersebut. Tanpa meminta ijin bapak X. lagu keroncong versi koplo itu laris dipasaran. Tiba-tiba anda mendapatkan tuntutan dari bapak X karena beliau merasa bahwa versi koplo lagu tersebut merusak reputasi dan intergritas pencipta lagu. Bapak X beranggapan lagu versi koplo tersebut terlalu berbau pornografi dan kehormatan diri pencipta lagu terancam rusak.

Anda memang telah mendapatkan ijin untuk lagu yang pertama, tidak untuk yang kedua. Bapak X telah mempertahankan hak moral atas karya cipta yang dimilikinya. Anda telah melanggar hak tersebut.

 

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain tentang Hak Cipta ini, sebagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual tertua, HKI Hak Cipta ini mengalami perkembangan paling pesat dan diakses paling banyak.

Semoga tulisan diatas mencerahkan anda, ada pertanyaan? Jangan sungkan menghubungi channel kami dibawah, kami Firma HKI Bintang Patent akan dengan hati menjawabnya untuk anda, terima kasih.

 

LAYANAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

 

Hubungi kami :

 

No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741

No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)

Email: admin@bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com

Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.

 

 

Sumber:

Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.

Berne Agreement (1886).

Informasi HKI Hak cipta Firma HKI Bintang Patent.