Hak Kekayaan Intelektual / HKI Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Perlindungan Hukum dalam HKI Desain Industri adalah untuk desain yang berwujud bentuk luar produk, baik estetika atau ornamental. Fungsi teknis dalam desain tersebut tidak mendapatkan perlindungan di HKI ini. Walau kadang desain tersebut berhubungan erat dengan fungsi teknis produk. Bila anda ingin mendapatkan perlindungan untuk fungsi teknis maka perlindungan HKI Paten yang sebenarnya anda butuhkan.
Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang HKI Desain Industri, sebagai berikut :
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
Masa Perlindungan HKI Desain Industri adalah selama 10 tahun sejak didaftarkan. HKI Desain Industri dapat dialihkan melalui Hibah, Waris, wasiat dan atau perjanjian tertulis yang dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku.
3 Syarat utama pendaftaran HKI Desain Industri adalah sebagai berikut:
Novelty, Kebaruan, desain tersebut harus baru/orisinil dan belum ada sebelumnya. Orisinil disini berarti belum pernah diumumkan, dipromosikan, dikomersilkan kecuali untuk tujuan penelitian, pendidikan dan pengembangan dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak diciptakan.
Berupa bentuk yang dapat dilihat kasat mata (Tanpa kaca pembesar). Bentuk disini bisa berwujud bentuk 2 dimensi (2D) atau 3 dimensi (3D).
Karya desain harus dapat diproduksi massal. Artinya desain tersebut harus dapat diproduksi minimal 50 buah dan sama pada setiap desainnya.
Perbedaan HKI Desain Industri dengan HKI Hak Cipta
HKI Hak Cipta berkaitan erat dengan perlindungan atas Karya Cipta dengan unsur Seni dan Susastra (Lebih Lengkapnya), sementara untuk HKI Desain Industri sama sekali tidak melindungi unsur Seni dan Susastra tersebut. Tetapi tidak tertutup kemungkinan karya ciptaan itu mencakup keduanya. Jika hal ini yang terjadi, maka sebaiknya anda mendaftarkan karya cipta tersebut ke HKI Hak Cipta untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Perbedaan mendasar yang bisa menjadi pertimbangan adalah masa perlindungannya. HKI Hak Cipta akan melindungi karya cipta anda selama 70 tahun post mortem, artinya perlindungan atas hak cipta adalah selama hidup pencipta ditambah 70 tahun sejak meninggalnya pencipta. sedangkan perlindungan atas HKI Desain Industri adalah selama 10 tahun sejak didaftarkan.
Contoh 1:
Ibu Nia menciptakan sebuah karya motif batik Kontemporer yang terinspirasi dari kehidupan sehari hari, motif tersebut akan dicetak diatas kain dan diproduksi dengan jumlah lebih dari 50 lembar kain perharinya. Apa yang harus dilakukan beliau ?
Pertama beliau bisa mendaftarkan desain motif tersebut ke HKI Hak Cipta, lho kok hak cipta? Kan diproduksi massal? Mengapa tidak HKI desain industri? , betul memang desain tersebut dapat digandakan dengan jumlah melebihi 50 buah dan sama setiap desainnya, tetapi unsur seni yang terdapat dalam desain tersebutlah yang menjadi pertimbangan. Dan juga masa perlindungan yang lebih lama dalam Hak Cipta yang membuat desain tersebut sebaiknya didaftarkan dalam HKI Hak Cipta.
LEBIH LENGKAP TENTANG HKI HAK CIPTA…
Contoh 2:
Pak Agus mendesain sebuah gantungan kunci yang idenya merupakan karakter kartun terkenal, produk tersebut akan beliau produksi dalam jumlah besar. Beliau menginginkan untuk mendaftarkan desain tersebut ke HKI Desain Industri. Apa yang perlu diketahui beliau?
Pertama karya cipta beliau tidak akan pernah bisa didaftarkan. Lho kok gitu sih? Lha iya karena karakter kartun yang akan beliau pergunakan itu telah otomatis mempunyai perlindungan HKI Hak Cipta. Ingat bahwa perlindungan HKI Hak Cipta itu otomatis diperoleh sejak karya cipta itu diumumkan, dipublikasikan, dipromosikan. Dengan dan atau tanpa pencatatan oleh negara. Selama si pemilik karakter tersebut dapat membuktikan kepemilikan atas desainnya.
Lho kan yang dilindungi adalah kartun/gambar, beliau bikin gantungan kunci lho… benar sekali, tetapi yang beliau lakukan itu adalah bentuk “Pengalih Wujudan” dari sebuah karya ciptaan, dalam hal ini HKI Hak Cipta desain karakter kartun tersebut (2D) ke wujud 3 Dimensi (3D).
Lha terus beliau gagal produksi dong ?, tidak juga, beliau bisa tetap melakukan produksi barang dengan seijin pemilik desain karakter kartun tersebut. Hubungi pemilik Desain Karakter tersebut dan dapatkan ijin untuk menggunakannya untuk produk beliau.
Contoh 3:
Ibu Lidya mengamati kipas angin dirumahnya, beliau heran kenapa angin yang dihasilkan menyebar kesamping dan tidak lurus kedepan. Dengan latar belakangnya dibidang teknik, beliau menciptakan desain baling-baling kipas angin dengan bahan besi ringan yang dengan lengkungan dan sudut tertentu bisa merubah arah angin yang dihasilkan. Beliau bahkan mendesain motif pada permukaan baling-baling tersebut untuk menyamarkan kesan kaku.
Beliau kebingungan apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan perlindungan maksimal untuk desain baling-baling yang beliau ciptakan.
Baiklah, untuk desain ibu Lidya, ada beberapa hal yang perlu dipilah. Pertama unsur teknis yang beliau temukan, yaitu invensi sudut dan lengkungan pada baling-baling. Untuk ini beliau bisa mendaftarkannya pada HKI Hak Paten. LEBIH LENGKAPNYA TENTANG HAK PATEN…
Kedua, untuk desain baling-baling itu sendiri, apakah perlu mendaftarkannya pada HKI desain Industri? Jawabannya bergantung pada desain itu sendiri, apakah mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, konsultasikan pada kami, Konsultan dan Pengacara HKI yang berpengalaman dibidangnya.
Ketiga, untuk desain motif pada permukaan baling-baling tersebut. Sebenarnya beliau tidak perlu mencatatkannya ke negara, yang perlu dilakukan hanya mempublikasikannya, bisa dalam bentuk promosi, seminar, atau hanya di iklankan untuk dijual. Tetapi, akan lebih kuat perlindungan hukumnya apabila beliau juga mendaftarkannya pada HKI Hak Cipta.
Semoga penjelasan kami mencerahkan anda, masih bingung juga? Silahkan hubungi kami melalui channel kami yang tersedia, Tim FIRMA HKI BINTANG PATENT akan dengan senang hati menjawabnya untuk anda. Terima kasih.
LAYANAN PENDAFTARAN HKI DESAIN INDUSTRI
Atau anda juga bisa menghubungi kami melalui :
No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741
No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)
Email: admin@bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com
Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.
Sumber:
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang HKI Desain Industri.
Layanan HKI Hak Cipta FIRMA HKI BINTANG PATENT.