merek / Trademark

informasi lengkap tentang HKI Merek Dagang, Barang / jasa, apa yang perlu diperhatikan, yang boleh dan yang tidak. dibuat singkat, jelas dan informatif. 

Merek adalah suatu tanda yang diletakkan pada suatu barang, berfungsi sebagai pembeda terhadap kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tanda ini tidak berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan, dapat dimiliki perorangan atau perusahaan.

Tanda yang dimaksud dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut (LOGO) yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Peraturan tentang hak atas Merek Dagang Barang / Jasa dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. Merek Dagang (Trademark).

Merek Dagang sejatinya digunakan untuk memberikan nama terhadap suatu produk / barang, didalam Daftar Kelas Barang dan Jasa Merek Dagang tergabung dalam kelas 01 sampai kelas 34. Contoh : AQUA dengan Jenis barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kelas 32, Lifebuoy dengan jenis barang sabun kelas 03, dll.

  1. Merek Layanan untuk Jasa.

Merek Layanan sejatinya digunakan untuk memberikan nama terhadap suatu layanan /  jasa, didalam Daftar Kelas Barang dan Jasa Merek Layanan tergabung dalam kelas 34 sampai kelas 45. Contoh : HERO, GIANT, CARREFOUR jenis jasa Supermarket kelas 35  HOTEL dan RESTORAN kelas 43, dll.

Namun demikian tidak didapatkan adanya perbedaan perlakuan bagi hal pendaftaran maupun hal sengketa terhadap kedua jenis merek tersebut diatas.

Hak atas Merek Dagang berlaku dalam periode 10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal didaftarkannya dan dapat diperpanjang berkali-kali untuk periode yang sama (10 tahun)..

Pendaftaran Merek Dagang diajukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kelas dengan 1 (satu) jenis barang / jasa atau lebih.

Unsur terpenting dalam aplikasi permohonan maupun sengketa merek adalah NAMA, suatu simbol yang tanpa ada namanya tidak dapat didaftarkan sebagai suatu Merek Dagang. Kecuali simbol tersebut didaftarkan tersendiri sebagai merek yang mewakili suatu pendaftaran merek lain yang berupa tatanan huruf / kata-kata / ada namanya.

Suatu permohonan (pendaftaran) hak atas Merek Dagang dapat dikabulkan / diberikan hak-nya oleh negara melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan syarat :

  1. Diajukan dengan itikad baik (Pasal 21 ayat 3 UU no. 20 Tahun 2016).
  2. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 20 (a) UU No. 20 Tahun 2016).
  3. Memiliki daya pembeda. (Pasal 20 (e) UU No. 20 Tahun 2016).
  4. Bukan Suatu karya tiruan dan / atau telah mendapatkan izin dari pemegang hak (Pasal 21 (2) UU No. 20 Tahun 2016).
  5. Tidak sama dengan merek-merek yang telah ada sebelumnya (Pasal 21 (1) UU No. 20 Tahun 2016).
  6. Tidak merupakan milik umum (istilah yang dikenal luas), (Pasal 20 ( f) UU No. 20 Tahun 2016).
  7. Bukan hanya suatu keterangan atau yang telah berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 20 (b) UU No.20 Tahun 2016).
  8. Diajukan oleh pemilik sendiri, atau dengan kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

UU No. 20 Tahun 2016 → berlaku 10 tahun, dapat diperpanjang berkali-kali untuk periode yang sama.

  • Siapa yang mendaftar terlebih dahulu dia yang dianggap pemilik (Azas Konstitutif).
  • TM (Trade Mark), merek yang digunakan tapi tidak didaftar, berlaku di negara Common Law (GBR, USA, AUS). /Eks Jajahan Inggris, tidak diakui / berlaku di Indonesia.
  • ® Registered Mark (Merek Terdaftar, berlaku di negara Civil Law dan sebagian besar di dunia, termasuk Indonesia. / Eks Jajahan Belanda, Spanyol, dll.
  • Merek Dagang (Trade Mark), jenis barang / Jasa  kelas Nice 01 sampai 45.

CONTOH :

  1. AQUA, ADES, VIT → Kelas 32 → Mewakili jenis barang AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
  2. HERO, GIANT, HARTONO ELEKTRONIK → Kelas 35 → Mewakili jenis Jasa Toko.
  • Perlindungan terbatas pada kelas dan jenis barang yang didaftarkan, merek yang sama dapat didaftar di kelas lain atau kelas yang sama bila jenis barangnya benar-benar berbeda (Pasal 6 (1) huruf a UU no. 20 tahun 2016).
  • Jangkauan perlindungan Lokal (dalam batas negara).

PROSES PENDAFTARAN MEREK, menurut Undang-undang selama 14 bulan 10 hari.

Faktanya :

Tahap Bintang Patent

  1. Pengecekan Register (Cek MEREK GRATIS) → Max 3 hari Kerja.
  2. Penyusunan dokumen, pembayaran bea PNBP ke kas negara → 1 Hari Kerja
  3. Terbitnya Agenda Merek → Maksimal 3 Hari Kerja.

Tahap Dirjen HKI

  1. Pemeriksaan Formil → 2 bulan (cek kelengkapan dokumen dan persyaratan) → Agenda Merek (Sertifikat Sementara), perlindungan sudah berjalan sejak nomor agenda terbit (Orang lain yang mendaftar dengan nama , kelas dan jenis barang yang sama akan ditolak). (Bintang Patent, Max 3 Hari kerja agenda merek sudah terbit).
  2. Publikasi → 3 bulan (Diumumkan via BRM dan WEB Dirjen HKI ke seluruh dunia). Bila ada yang berkeberatan dapat mengajukan oposisi.
  3. Pemeriksaan substantif 1 → 6 Bulan (cek apakah merek adalah merek terlarang atau tidak, mengandung SARA, merupakan lambang negara, Kepala Negara, dll) → bila ada langsung DITOLAK DEFINITIF (Penolakan Tetap).
  4. Pemeriksaan Substantif 2 → 9 bulan (cek apakah merek meniru merek orang, jenis barang sama atau tidak, dll). Bila dianggap sama terbit USUL TOLAK, bila tidak dijawab / diselesaikan → DIANGGAP DITARIK KEMBALI / DITOLAK DEFINITIF.
  5. Masa tunggu oposisi / keberatan → 2 bulan.
  6. Sertifikasi → 2 bulan.

Total : -/+ 24 Bulan (+/- 2 Tahun) bila lancar (Tidak ada usul tolak / oposisi) tergantung kelas, kelas 25, 29, 30, 32, 43 biasanya lebih dari 2.5 tahun karena antrian yang sangat panjang.

  • Perpanjangan merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum dan sesudah masa kadaluarsa.
  • Terlambat 1 hari langsung gugur (tidak dapat diperpanjang dan harus daftar baru) dan kalau terlambat dapat didaftar orang lain.