paten / patent

Informasi HKI Paten, undang-undang dan peraturan yang digunakan. dibuat singkat, padat, jelas. sebagai Panduan Pendaftaran HKI paten anda di Indonesia.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada PENEMU (inventor) atas hasil penemuannya (Invensi) dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan tentang hak Paten ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2016.

Jenis-jenis Hak Paten dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Paten Biasa.

Adalah Hak Paten dengan Strata tertinggi, perlindungan yang diberikan kepada hak paten jenis ini adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 UU No.13 tahun 2016).

Jenis patent ini dapat diberikan dengan syarat :

  1. Penemuan (Invensi) yang baru dan belum pernah ada sebelumnya.
  2. Invensi tidak terpikirkan oleh para ahli dibidang tersebut.
  3. Invensi merupakan langkah penyelesaian terhadap suatu permasalahan dibidang teknik dalam segala disiplin ilmu yang belum terpecahkan sampai saat penemuan.
  4. Invensi yang dimaksud bisa berupa metode dan alat.
  5. Invensi dapat diterapkan dalam skala industri.
  6. Diajukan oleh penemu sendiri atau dengan kuasa kepada konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

 

  1. Patent Sederhana.

Adalah hak patent dengan masa perlindungan 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. (Pasal 23 UU No.13 tahun 2016).

Jenis patent ini dapat diberikan dengan syarat :

  1. Penemuan (Invensi) baru yang merupakan pengembangan dari jenis penemuan yang telah ada sebelumnya.
  2. Invensi tidak terpikirkan oleh para ahli dibidang tersebut.
  3. Invensi merupakan langkah penyelesaian terhadap suatu permasalahan dibidang teknik dalam segala disiplin ilmu yang belum terpecahkan sampai saat penemuan.
  4. Invensi berupa Alat yang berasal dari pengembangan dari penemuan yang sudah ada / dikenal.
  5. Invensi dapat diterapkan dalam skala industri.
  6. Diajukan oleh penemu sendiri atau dengan kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

Pembeda diantara kedua jenis patent ini terletak pada tingkat kebaruan dan kompleksitas invensi yang dimintakan hak patent-nya.

sebagai anggota dari WTO / WIPO, Paris Convention, dan Patent Cooperation Treaty (PCT), paten yang berasal dari INDONESIA juga dapat didaftarkan secara Internasional menggunakan sistem PCT.

PATENT (PAT).

  • Syarat Umum
  1. Novelty (kebaruan).
  2. Inventive Step (Penyelesaian masalah secara teknis).
  3. Industrial Aplicable (dapat diproduksi Massal / Skala Industri).

 

PATENT BIASA (Patent Tertinggi) → berlaku 20 tahun, tidak dapat diperpanjang

  • Hanya untuk alat produksi / bahan dan atau Metoda.

Contoh : Alat Pengekstrak Minyak Kelapa tanpa pemanasan, Metoda Ektraksi Minyak Kelapa tanpa Pemanasan.

  • Hanya untuk alat / barang / metoda yang belum pernah ada di muka Bumi.
  • Harus berorientasi teknis (menyelesaikan permasalahan yang belum terpecahkan secara teknis), bukan besar-kecil, berat-ringan, murah-mahal, jenis bahan, dll.
  • Tidak harus barang berwujud, ide juga dapat diklaim hak Patent-nya.
  • Proses pendaftaran sampai Granted (disetujui / terbit sertifikat) 4 – 5 Tahun.

 

PATENT SEDERHANA → Berlaku 10 Tahun, tidak dapat diperpanjang.

  • Hanya untuk alat / barang (Metoda tidak bisa).
  • Merupakan pengembangan dari alat / patent yang sudah ada sebelumnya.

Contoh : Victorinox (menggabungkan berbagai peralatan menjadi satu).

  • Harus berorientasi teknis (menyelesaikan permasalahan yang ada di alat sebelumnya (prior art) secara teknis), bukan besar-kecil, berat-ringan, murah-mahal, dll.
  • Tidak harus barang berwujud, ide juga dapat diklaim hak patent-nya.
  • Proses pendaftaran sampai GRANTED (disetujui / terbit sertifikat) 2 – 3 tahun.
  • Agenda patent terbit maksimal 3 hari kerja.
  • Perlindungan meliputi segala jenis pemakaian (untuk produksi) ide atau alat tanpa izin pemegang hak patent.
  • Jangkauan perlindungan LOKAL (dalam batas Negara).
  • Pemeriksaan Novelty Patent dilakukan di seluruh dunia.
  • Yang dilindungi seluruhnya (Proses, Ukuran, Hasil Akhir), dan khusus untuk permasalahan yang diselesaikan. Perangkat Lunak (Software) yang khusus hanya untuk satu fungsi dan terkait alat dapat diklaim hak patent (Software diciptakan khusus untuk menjalankan alat, bukan untuk fungsi umum, dan alat tidak bisa difungsikan tanpa software tersebut). Klaim menjadi satu kesatuan dengan hak paten alat, contoh : Software /aplikasi untuk menggerakan / mengoperasikan Robot / alat berat.
  • PENDAFTARAN HKI PATEN