Pendaftaran HKI internasional (WIPO)
SEJARAH BERDIRINYA WIPO.
Pada tanggal 20 Maret 1883, Paris Convention diselenggarakan dan menghasilkan keputusan untuk melindungi kekayaan Intelektual Industri (Patent, Trademarks, Industrial Design). Negara-negara yang tergabung dinamakan Paris Union. Indonesia bergabung pada tanggal 24 Desember 1950.
Pada tanggal 9 September 1886, Berne Convention diselenggarakan dan menghasilkan keputusan untuk memberikan perlindungan Hak Cipta (Copyrights). Negara-negara yang tergabung dinamakan Berne Union. Indonesia resmi tergabung pada tanggal 5 September 1997.
Tahun 1891, Madrid Agreement disusun untuk melengkapi perlindungan atas HKI Merek. Membentuk sistem yang mengawasi pendaftaran atas HKI merek (Madrid System for the International Registration of Marks). Negara-negara yang tergabung dinamakan Madrid Union.
Tahun 1893, BIRPI (Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle) dibentuk di Berne, Switzerland untuk mengawasi pelaksanaan Konvensi Paris dan Konvensi Berne. Badan ini adalah cikal bakal WIPO.
Tahun 1970, BIRPI berubah menjadi WIPO (World Intellectual Property Organization). Berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
Tahun 1974, WIPO resmi menjadi salah satu Badan Khusus PBB untuk urusan Hak Kekayaan Intelektual bagi negara-negara anggotanya.
Tahun 1978, Sistem PCT / PCT System dibentuk, untuk mengawasi pendaftaran Patent bagi negara-negara anggota WIPO.
Tahun 1989, Madrid Protocol diberlakukan, di revisi pada tahun 2006 dan 2007. Protokol ini adalah implementasi dari Madrid Agreement.
MEREK / TRADEMARK, MADRID PROTOCOL
Pada Tahun 1891, Melalui Madrid Agreement, dibentuk Madrid System untuk pendaftaran HKI Merek (Madrid System for the International Registration of Marks).
Menyadari akan pentingnya bentuk perlindungan dan penegakan hukum atas Merek produk ekspor Indonesia ke negara-negara Madrid Union, maka sejak tanggal 2 Oktober 2017 pemerintah Republik Indonesia mengadopsi protokol Madrid (International The Protocol Relating to Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks). Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.92 Tahun 2017 tentang pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks.
Menjadi anggota ke 100 Madrid Union, Indonesia efektif melaksanakan sistem protokol Madrid melalui Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (DGIP) pada tanggal 2 Januari 2018.
WIPO (World Intellectual Property Organization) adalah badan khusus yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbasis di Jenewa, Swiss. WIPO bertugas mempromosikan dan mengawasi Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) di negara-negara anggotanya.
Protokol Madrid memungkinkan anda untuk mendapatkan dan mempertahankan perlindungan hak atas Merek anda di seluruh negara-negara anggota Madrid Union.
Perlindungan yang didapat adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran pertama kali, dan bisa diperpanjang berkali-kali.
Pada saat tulisan ini dibuat, Madrid Union beranggotakan 105 negara, dan menjangkau 120 negara (Sumber : https://www.wipo.int/madrid/en/members/). Dan akan terus bertambah.
Kemudahan perolehan Hak atas MEREK melalui WIPO adalah solusi satu atap untuk melindungi HKI anda di negara-negara tujuan pendaftaran yang merupakan anggota Madrid Union.
Persyaratan pendaftaran :
- Indonesia sebagai Receiving office / OFFICE OF ORIGIN. (pendaftaran keluar negeri).
- Pemohon adalah warna negara Indonesia, dan/atau
- Pemohon berdomisili di Indonesia, dan/atau
- Pemohon memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.
- Pemohon telah mendaftarkan merek dan kelas tersebut di indonesia (NASIONAL).
- Untuk pendaftaran Internasional dengan HAK PRIORITAS, masa berlaku Hak prioritas adalah 6 bulan, jika lewat maka akan didaftar tanpa hak prioritas (Kadaluarsa).
- Mata Uang yang digunakan adalah Rupiah / Rp (Tahap DIRJEN HKI), Swiss Franc / CHF (Tahap WIPO), dan mata uang negara tujuan pendaftaran mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut (Tahap NATIONAL OFFICE).
- Tentukan negara tujuan pendaftaran merek dan kelas yang akan didaftar.
- Telusuri dan analisa merek dan kelas yang akan didaftar di negara tujuan. Apakah merek tersebut bisa didaftar di negara tujuan. CEK MEREK. CEK KELAS. atau anda bisa menghubungi kami untuk melakukan Cek Merek ini (untuk cek merek internasional dikenakan biaya).
- Label merek / nama merek dengan karakter Latin, bila tidak maka diperlukan transliterasi dan terjemahan, Misal : nama merek menggunakan karakter huruf arab, diperlukan transliterasi dalam alfabet (karakter Latin) beserta terjemahannya.
- Mengisi formulir MM2 (International Application),
- MM18 (Declaration of intention to use the mark for the USA) untuk negara tujuan AMERIKA SERIKAT,
- MM17 (Seniority Claim, untuk mengklaim bahwa sebelumnya mempunyai merek yang telah didaftar di UNI EROPA, opsional) untuk negara tujuan UNI EROPA.
- Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol, periksa juga bahasa yang digunakan untuk pendaftaran di kantor HKI negara tujuan, terjemahan ke bahasa yang diterima mungkin diperlukan.
- Penunjukan konsultan di negara tujuan mungkin diperlukan, tergantung pada kebijakan negara tujuan.
- HUBUNGI KONSULTAN KAMI
2. Indonesia sebagai Negara Tujuan Pendaftaran (Indonesia as a Designation Country).
1. Pemohon adalah warga negara dari anggota-anggota Madrid Union. Dan dibuktikan dengan identitas yang sah dan masih berlaku.
2. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia (Tahap DGIP), terjemahan mungkin diperlukan.
3. Periksa dan analisa merek dan kelas apakah bisa didaftar.
4. Label merek / nama merek dengan karakter Latin, bila tidak maka diperlukan transliterasi dan terjemahan, Misal : nama merek menggunakan karakter huruf arab, diperlukan transliterasi dalam alfabet (karakter Latin) beserta terjemahannya.
5. Untuk pendaftaran Internasional dengan HAK PRIORITAS, masa berlaku Hak prioritas adalah 6 bulan, jika lewat maka akan didaftar tanpa hak prioritas (Kadaluarsa).
6. Penunjukan Konsultan. Indonesia mewajibkan penggunaan konsultan untuk pendaftaran dari luar negeri.
7. Mata Uang yang digunakan pada National Phase adalah Swiss Franc/CHF dan Rupiah/RP.
Patent / Paten, PCT (Patent Cooperation Treaty).
Tahun 1978, Sistem PCT / PCT System dibentuk, untuk mengawasi dan mengelola pendaftaran Patent bagi negara-negara anggota WIPO.
Sampai pada tulisan ini dibuat, PCT telah diadopsi 153 negara anggota WIPO dan masih akan terus bertambah.
Indonesia mengadopsi PCT pada tanggal 5 September 1997 dengan dikeluarkannya KEPPRES No. 16 Tahun 1997. Indonesia (DIRJEN HKI) sebagai administrator pendaftaran PCT dengan berfungsi sebagai Receiving Office (RO) dan Designation Office / Elected Office (DO/EO).
Persyaratan Pendaftaran :
- Indonesia sebagai OFFICE OF ORIGIN / RECEIVING OFFICE (Pendaftaran Keluar Negeri):
- Pemohon adalah warna negara Indonesia, dan/atau
- Pemohon berdomisili di Indonesia, dan/atau
- Pemohon memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.
- HKI Paten yang akan didaftarkan PCT telah didaftar perlindungannya di Indonesia.
- Mata uang yang digunakan adalah Rupiah/RP (DIRJEN HKI), Swiss Franc/CHF (International Phase), dan mata uang yang diterima di negara tujuan (National Phase).
- Tentukan tujuan negara yang akan didaftar.
- Analisa dan periksa apakah klaim atas invensi anda Belum pernah didaftar dinegara tujuan. CEK PATENT. atau anda bisa Hubungi Kami untuk Cek Patent di negara Tujuan. (Cek Patent Internasional dikenakan biaya).
- Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol, periksa juga bahasa yang digunakan untuk pendaftaran di kantor HKI negara tujuan, terjemahan ke bahasa yang diterima mungkin diperlukan.
- Penunjukan konsultan di negara tujuan mungkin diperlukan, tergantung pada kebijakan negara tujuan.
- HUBUNGI KAMI untuk langkah selanjutnya.
2. Indonesia sebagai DESIGNATION OFFICE / ELECTED OFFICE (Pendaftaran Kedalam Negeri) :
- Pemohon adalah warga negara anggota WIPO yang dibuktikan dengan identitas yang sah dan masih berlaku.
- Penunjukan konsultan diperlukan.
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, terjemahan mungkin diperlukan.
- Mata uang yang digunakan adalah Swiss Franc/CHF (Handling Fee DGIP) dan Rupiah/RP.
- HUBUNGI KAMI untuk lebih jelasnya.
T