Desain industri / INDUSTRIAL DESIGN
Desain industri dalam bahasa sehari-hari secara umum mengacu pada bentuk luar produk secara keseluruhan. Bentuk luar yang dimaksud adalah faktor estetika yang tampak kasat mata.
Dalam perarturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HKI) , Desain Industri hanya mengacu kepada aspek ornamental dan estetika dari suatu produk. Dengan kata lain, desain industri hanya mengacu pada tampilan (bentuk Luar), walaupun desain suatu produk mungkin saja memiliki fitur-fitur teknis dan fungsional tertentu.
Desain industri sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual hanya mengacu pada nilai estetika dari produk yang sudah jadi, dan sama sekali tidak mempertimbangkan aspek teknis dan fungsionalnya.
Desain Industri yang didaftarkan juga memperhatikan Azas Kebaruan (Novelty), artinya desain tersebut harus benar-benar baru, original, belum pernah diperjual-belikan dan dipromosikan.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan :
- Perorangan :
- Copy KTP Pendesain.
- Copy KTP Pemegang Hak Desain (Bila pendesain dan pemegang hak berbeda).
- Contoh Fisik Desain yang dimohonkan pendaftarannya.
- Foto dan gambar desain yang menunjukkan kebaruan yang akan di klaim.
- Perusahaan :
- Copy KTP Pendesain.
- Copy KTP semua direktur / pengurus / sekutu.
- 3 set copy akta pendirian perusahaan yang dilegalisir Notaris.
- Contoh Fisik Desain yang dimohonkan pendaftarannya.
- Foto dan gambar desain yang menunjukkan kebaruan yang akan di klaim.
Silahkan isi dan kirim form berikut ini, Konsultan kami akan segera menghubungi anda.