Our Team

BINTANG PATENT adalah firma Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Surabaya yang mengkhususkan dedikasinya dalam perolehan perlindungan dan penyelesaian segala masalah terkait hak kekayaan intelektual.

 

KONSULTAN HKI Bintang Patent terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor registrasi 513.2011, serta ijin praktek melalui SK Menkumham Republik Indonesia nomor MHH.01.HI.07.01-2011.

 

Konsultan HKI Bintang patent telah dilantik dan disumpah jabatan oleh Menkumham dan karenanya terikat pada hukum dan kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Firma HKI BINTANG PATENT telah memenuhi syarat sebagai Kuasa Pemohon Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam :

-              Pasal 1 ayat (13, 14) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

-              Pasal 1 ayat (18) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

-              Pasal 1 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

-              Pasal 1 ayat (8, 10) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

 

Pelayanan Firma HKI BINTANG PATENT meliputi perolehan hak dan perlindungan serta penyelesaian segala masalah dalam lingkup hak kekayaan intelektual.

 

Pelayanan satu atap. selain pendaftaran HKI, Firma Bintang Patent juga menyediakan layanan Hukum yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual dan NON LITIGASI.

Melalui FIRMA HUKUM BP ADVOCATEN yang beranggotakan pengacara profesional berpengalaman dibidang HKI akan membuat rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian semua masalah yang berkaitan dengan LITIGASI HKI.

REVIEW US ON GOOGLE!