hak cipta / COPYRIGHT
Hak Cipta adalah hak Eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta meliputi :
- SENI : Tari, Lagu, Lukisan, Ukiran dll.
- SASTRA : Puisi, Prosa, Komik, Karya Tulis, dll.
- IPTEK : Software (Aplikasi perangkat lunak), Atlas, Peta, dll.
Yang perlu anda lakukan untuk pencatatan Hak Cipta :
- Perorangan :
- Copy KTP pencipta.
- Copy Pemegang Hak Cipta (apabila pencipta dan pemohon berbeda).
- Contoh Ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya.
- Perusahaan :
- Copy KTP Pencipta.
- Copy KTP semua Direktur / Pengurus / Sekutu.
- Copy NPWP Perusahaan.
- 3 set copy Akta Pendirian Perusahaan yg dilegalisir Notaris.
- Contoh Ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya.
Silahkan isi dan kirim form berikut ini, Konsultan kami akan segera menghubungi anda.