hak cipta / COPYRIGHT

Hak Cipta adalah hak Eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Hak Cipta meliputi :

  1. SENI : Tari, Lagu, Lukisan, Ukiran dll.
  2. SASTRA : Puisi, Prosa, Komik, Karya Tulis, dll.
  3. IPTEK : Software (Aplikasi perangkat lunak), Atlas, Peta, dll.

Yang perlu anda lakukan untuk pencatatan Hak Cipta :

  • Perorangan :
    1. Copy KTP pencipta.
    2. Copy Pemegang Hak Cipta (apabila pencipta dan pemohon berbeda).
    3. Contoh Ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Perusahaan :
    1. Copy KTP Pencipta.
    2. Copy KTP semua Direktur / Pengurus / Sekutu.
    3. Copy NPWP Perusahaan.
    4. 3 set copy Akta Pendirian Perusahaan yg dilegalisir Notaris.
    5. Contoh Ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya.

Silahkan isi dan kirim form berikut ini, Konsultan kami akan segera menghubungi anda.

Verification