Layanan Paten / PATENT
Layanan Pendaftaran HKI Paten / Patent, yang diberikan Firma HKI Bintang Patent. Mudah, Cepat, Terpercaya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada PENEMU (inventor) atas hasil penemuannya (Invensi) dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Yang perlu anda persiapkan :
- Lakukan analisa terhadap invensi yang anda temukan beserta klaim yang akan anda ajukan hak atas kekayaan intelektualnya (Paten).
- Patent harus merupakan penyelesaian secara “Teknis” atas suatu permasalahan yang sampai sekarang belum ada jalan keluarnya dan bukan masalah ukuran, harga dan jenis bahan. Lebih Lanjut…
- Lakukan penelusuran data, apakah klaim atas invensi tersebut belum atau sudah pernah ditemukan / didaftarkan sebelumnya.
- Patent tidak bisa diajukan pendaftarannya apabila barang atau metoda tersebut sudah dikenal / diperjual-belikan / dipromosikan.
- Persyaratan yang dibutuhkan :
- Pemohon Perorangan :
- Copy KTP Penemu.
- Copy KTP Pemohon (Apabila Penemu berbeda dengan pemohon).
- Contoh Invensi yang akan dimohonkan pendaftarannya.
- Deskripsi dan abstrak invensi yang akan dimohonkan pendaftarannya.
- Foto / Gambar Invensi yang akan di klaim haknya.
- No. HP (Whatsapp)
- Email.
- Pemohon Perusahaan / Badan Usaha :
- Copy KTP Penemu
- Copy KTP semua Direktur/ pengurus / Sekutu.
- 3 set Copy Akta Pendirian perusahaan yang dilegalisir notaris.
- Copy NPWP Perusahaan.
- Contoh Invensi yang akan dimohonkan pendaftarannya.
- Deskripsi dan abstrak invensi yang akan dimohonkan pendaftarannya.
- Foto / Gambar Invensi yang akan dimohonkan pendaftarannya
- No. HP (Whatsapp).
- Email.
- Pemohon Perorangan :
Silahkan isi dan kirim Form berikut, konsultan kami akan segera menghubungi anda.