desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)
Informasi Hak Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). dibuat singkat, padat namun jelas. undang-undang dan peraturan yang digunakan di Indonesia.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Sekurang-kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif. Serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sikuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan dengan syarat : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan adalah orisinal.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal pendesainan terdiri atas beberapa orang secara bersama. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama / kecuali jika diperjanjikan lain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan dan berlangsung untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial. Permonohan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST).
Syarat Umum :
- Novelty (Kebaruan).
- Industrial Aplicable (dapat diproduksi massal / skala Industri).
- Terkait Semikonduktor / Integrated Circuit (IC).
- Klaim. Rancangan Sirkuit Elektronik / PCB (sekurang-kurangnya 1 elemen adalah elemen aktif).
- Masa perlindungan 10 Tahun.
Prosedur / Diagram Alir Pendaftaran DTLST.
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
- Permohonan harus memuat :
- Tanggal, Bulan dan Tahun Surat Permohonan.
- Nama, Alamat lengkap dan Kewarganegaraan pemohon.
- Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
- Tanggal pertama kali di eksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan :
- Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal ini permohonan diajukan melalui kuasa.
- Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d (4)
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditanda tangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pada pemohon lain.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Pendesain. Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
- Ketentuan tentang Tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang dimohonkan perndaftarannya.