Hak cipta / copyright
Hak Cipta adalah hak Eksklusif bagi Pencipta atau Penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan untuk Hak Cipta bersifat otomatis dan dimulai saat pertama kalinya hak cipta tersebut diumumkan, pengumuman terhadap suatu ciptaan harus sesuai dengan persyaratan pengumuman suatu ciptaan yang ditetapkan undang-undang.
Namun demikian kepemilikan mutlak terhadap suatu Hak Cipta hanya dapat dibuktikan dengan tak terbantahkan apabila pencipta memiliki Sertifikat Hak Cipta yang hanya dapat diperoleh melalui permohonan pencatatan Hak Cipta. Demikian juga dalam hal langkah komersialisasi Hak Cipta, Mutak diperlukan adanya Sertifikat Hak Cipta sebagai jaminan dan bukti utama mengenai kepemilikan Hak Cipta yang dikomersilkan.
Peraturan tentang Hak Cipta ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014.
Jenis-jenis Hak Cipta dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Hak Cipta Atas Seni dan Sastra.
Adalah Hak Cipta atas karya-karya yang beresensi Seni.
Termasuk dalam golongan ini adalah :
– SENI : Tari, Lagu, Musik, Ukiran, Lukisan, Logo-logo, Jargon-jargon, dll.
– SASTRA : Karya Tulis Asli dan terjemahan, Puisi, Prosa, Komik, Novel , dll.
- Hak Cipta atas Ilmu Pengetahuan.
Adalah Hak Cipta atas Karya-karya yang beresensi Ilmu Pengetahuan.
Termasuk dalam golongan ini adalah : Program Komputer (Software-Software), Peta (Anatomi atau Geografi), dll.
Syarat utama bagi pendaftaran pencatatan Hak Cipta adalah bahwa karya tersebut harus benar-benar baru dan asli diciptakan oleh pemegang Hak Cipta, syarat lainnya adalah diajukan oleh pencipta atau atas kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi terdaftar.
Perlindungan atas Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun sejak meninggalnya pencipta.
HAK CIPTA ©
- UU 28 Tahun 2014 → Tidak Bisa diperpanjang.
- Seni : Musik, Tari, Film, Gambar, Logo → Pasal 58, masa Perlindungan 70 Tahun
- Badan Hukum masa perlindungan 50 Tahun.
- Sastra : Tulisan, Puisi, Buku → Pasal 18, masa Perlindungan 25 Tahun.
- IPTEK : Program Komputer, Software →Pasal 59, masa perlindungan 50 Tahun. (perlindungan Software atas Bahasa, Code, Skema, untuk hasil yang sama).
- Pasal 65 UU no. 28 Tahun 2014, Logo yang sudah menjadi bagian dari Merek terdaftar tidak dapat diklaim hak ciptanya.
- Harus sudah diwujudkan secara kasat mata, tidak boleh hanya ide.
- Proses pendaftaran sampai terbit sertifikat +/- 30 hari kerja (1 bulan).
- Perlindungan meliputi segala pemakaian tanpa izin pemegang hak, menjangkau semua orang yang melakukan PRODUKSI, MUTILASI, PENGUMUMAN, PENJUALAN, DISTRIBUSI.
- Jangkauan perlindungan Lokal (Dalam Batas Negara).
- Untuk barang yang diproduksi kurang dari 50pcs dan handmade (tidak bisa sama satu dengan yang lain).