pendaftaran internasional (WIPO)
WIPO (World Intellectual Property Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang bertugas untuk mengawasi pendaftaran HKI diseluruh negara anggotanya.
WIPO bertugas mengawasi pendaftaran HKI berdasarkan atas hasil Konvensi Paris (1883) tentang perlindungan HKI INDUSTRI (Paten, Merek, Desain Industri) dan Konvensi Berne (1886) tentang perlindungan Hak Cipta (Copyrights).
Untuk pendaftaran merek / trademark menggunakan jalur MADRID PROTOCOL (Madrid System) dan untuk Paten menggunakan jalur PCT SYSTEM.
Silahkan isi Form dibawah dan konsultan kami akan segera menghubungi anda.
Form Merk
Form Paten