Rahasia Dagang, apa itu ? mengapa masuk sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intektual? Rahasia Dagang VS Hak Paten? Apakah dilindungi negara? Durasi perlindungannya? Apakah bisa dialihkan? Apa yang termasuk dan tidak? Cara pendaftarannya? Penerapannya?.

 

Apa itu Rahasia Dagang?

 

Rahasia  Dagang  adalah  informasi  yang  tidak  diketahui  oleh  umum  di  bidang  teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang  meliputi  metode  produksi,  metode  pengolahan,  metode  penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

(Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)

Mengapa dimasukkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual?

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak kepemilikan yang timbul dari karya intelektual manusia, karena Rahasia dagang juga merupakan hasil karya intelektual manusia maka dimasukkan sebagai bagian dari HKI.

 

Rahasia Dagang VS Hak Paten?

 

Sifat Hak paten adalah diketahui dan dibuka untuk umum, Namun dilindungi oleh Hukum agar tidak bisa digunakan pihak lain selama waktu tertentu (Durasi perlindungan maksimal 20 tahun). Setelah masa perlindungan berakhir maka pemilik kehilangan hak paten atas invensinya, dan paten tersebut menjadi milik umum (Public domain).

Sementara Rahasia Dagang wajib dirahasiakan dari pihak lain, tidak bisa digunakan pihak lain tanpa izin pemilik. Durasi perlindungan tidak terbatas waktu. selama pemilik melakukan upaya menjaga kerahasiaanya.

 

Apakah dilindungi oleh negara dan durasi perlindungannya?

 

Rahasia Dagang mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Selama pemilik tersebut menjaga kerahasiaannya. masa perlindungan hukum tidak terbatas waktu.

 

Apakah bisa diwariskan / dilisensikan ?

 

Menurut Undang-undang No.30 Tahun 2000:

Hak pemilik dapat beralih,/dialihkan dengan cara:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  6. memberikan Lisensi  kepada  atau  melarang  pihak  lain  untuk  menggunakan  atau  mengungkapkannya    kepada  pihak  ketiga  untuk  kepentingan  yang  bersifat komersial.

Apa yang termasuk dan tidak termasuk?

 

Semua informasi teknologi baik metode produksi, pengolahan, penjualan, formula, dll. yang mempunyai nilai ekonomis termasuk dalam Rahasia Dagang. Pemilik akan kehilangan haknya apabila informasi tersebut mengungkap hal yang berkaitan dengan HANKAM (Pertahanan-keamanan) dan Kesehatan (menyangkut nyawa dan keselamatan orang banyak).

Rekayasa ulang (reverse Engineering) atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Juga diperbolehkan dan tidak melanggar hak pemiliknya.

 

Cara Pendaftarannya?

 

Hak Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan. Tetapi bila anda ingin mengalihkan hak tersebut ke pihak lain dengan cara Lisensi, maka lisensi perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Lisensi juga tidak memerlukan pengungkapan rahasia tersebut. Yang dilakukan lisensi hanya untuk mendapatkan hak penggunaan atas formula/resep/metode dll tersebut oleh orang lain selama waktu tertentu (sesuai Kesepakatan kedua belah pihak).

 

Penerapannya?

 

Penerapan ini mudah tapi sulit, mengapa mudah? Karena tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, sulitnya karena upaya yang dilakukan untuk menyimpan rapat rahasia tersebut agar tidak diketahui pihak lain.

 

Contoh kasus 1:

Perusahaan minuman COCA-COLA™ memecah formula resep rahasianya menjadi 5 bagian. Resep tersebut hanya bisa diakses penuh oleh 5 orang eksekutif perusahaan tersebut yang diikat dengan perjanjian kerahasiaan (Confidentiality Agreement).

Upaya yang dilakukan adalah menyimpan resep tersebut disatu tempat yang dirahasiakan. Dan setiap bagian formula hanya bisa diakses oleh 5 eksekutif tersebut. Kelima eksekutif tersebut tidak diperbolehkan berada dalam 1 tempat bersamaan dan bahkan mereka tidak diperbolehkan menggunakan 1 moda transportasi yang sama dalam waktu yang bersamaan.

 

Contoh Kasus 2:

Pak Agus dengan keahliannya menemukan jika menambahkan Shampoo A (yang formulanya merupakan Rahasia Dagang) dengan bahan dan metode tertentu yang menghasilkan shampoo B yang bisa menghitamkan dan melebatkan rambut dalam waktu singkat. shampoo B tidak melanggar Hak pemilik Shampoo A, karena merupakan rekayasa ulang dan pengembangan dari Shampoo A.

Pertama, yang dilakukan Pak Agus adalah mendaftarkan Merek Dagang sebagai nama produknya didalam dan keluar negeri tujuan ekspor, mendaftarkan Desain Industri kemasan produk, melakukan promosi di media massa, dan mendaftarkan Hak Cipta atas Lagu/Jingle yang digunakan dalam promosi tersebut.

Produk tersebut sukses besar dipasaran, Pak Agus Kewalahan dalam memenuhi permintaan pasar lokal dan internasional, beliau ingin memproduksi dalam skala lebih besar. Tetapi tidak punya cukup modal untuk membeli peralatan produksi dan tenaga kerjanya. Untungnya pak Agus Cerdas dan tahu cara menyiasati kendala.

Kedua, beliau memilah mana yang sekiranya pantas didaftarkan Hak Paten dan mana yang perlu untuk menjadi Rahasia Dagangnya.

Ketiga, menggunakan jasa pihak ketiga untuk memproduksi produknya dengan me-Lisensi-kan formula rahasia produknya. Pak Agus juga mengikat pihak ketiga tersebut dengan perjanjian kerahasiaan untuk penggunaan formula rahasia tersebut hanya untuk memproduksi produk beliau.

Dari sini kita bisa melihat pak Agus sudah mengerti apa yang menjadi haknya dan bagaimana  cara mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut. Pak Agus jadi lebih tenang menjalankan usahanya  dan Jika suatu saat pak Agus ingin mewariskan Formula/Resep/Metode dll. tersebut ke anak dan istrinya maka itu dimungkinkan.

Kami harap penjelasan diatas menjawab pertanyaan anda. untuk lisensi Rahasia Dagang termasuk dalam layanan Non Litigasi Kami. Hubungi kami untuk mendapatkannya melalui :

 

LAYANAN NON LITIGASI

 

Atau anda bisa menghubungi kami melalui :

 

No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741

No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)

Email: Admin@Bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com 

Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.

 

kami dari Firma HKI Bintang Patent dengan senang hati menjawab pertanyaan lain seputar hak kekayaan intelektual anda. Terima Kasih.

 

Sumber :