Hak Paten itu BUKAN merek, tolong berhenti mengatakan “Paten Merek”. Karena 2 hal tersebut benar-benar berbeda. dari segi bahasa terlebih subyek perlindungan hukumnya, Merek/merek dagang subyeknya adalah nama, Logo atau tanda. Sementara subyek paten adalah proses dan atau produk teknologi.
Hak Paten, Apa itu? apa yang bisa dan tidak bisa didaftarkan Hak paten? Syarat dan cara pendaftarannya? mengapa perlu didaftarkan? jenis paten? durasi dan sifat perlindungan hukumnya?
“Hak Paten atau lebih lengkapnya Hak Kekayaan Intelektual Paten (HKI PATEN) adalah Hak kepemilikan Eksklusif yang diberikan negara atas invensi (Penemuan) atas Proses atau Produk di bidang Teknologi”.
Jenis Paten.
Di Indonesia terdapat 2 jenis Hak Paten, Pertama, Penemuan yang benar-benar baru disebut “PATEN”, dan Kedua, adalah penemuan yang merupakan pengembangan (Improvement) dari penemuan yang telah ada sebelumnya (prior arts) disebut “PATEN SEDERHANA”.
Sejatinya sangat jarang ditemukan invensi yang benar-benar baru. Kebanyakan invensi adalah merupakan
pengembangan/penyempurnaan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya (Prior Arts).
Durasi dan sifat perlindungan hukumnya ?
Paten (yang benar-benar baru) adalah 20 tahun sejak tanggal pendaftaran, untuk Paten Sederhana masa perlindungannya selama 10 tahun sejak didaftarkan. Keduanya tidak dapat diperpanjang.
perlindungan hukum Hak Paten bersifat Teritorial/dalam lingkup wilayah negara. Anda akan menggunakan invensi anda di negara lain? Maka daftarkan hak paten invensi anda di negara tersebut. World Intellectual Property Organization (WIPO) menyediakan Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk memudahkan pendaftaran Hak Paten di negara-negara anggotanya.
Mengapa invensi anda perlu didaftarkan hak patennya?.
Semua itu kembali kepada anda sendiri untuk menentukannya. Apakah anda membutuhkan perlindungan hukum atas invensi anda ? apakah invensi anda bisa dengan mudah ditiru dan digunakan pihak lain? Apakah anda ingin Hak Ekonomi dan Hak Moral Invensi anda ?
Jika iya, maka daftarkan. Jika Tidak, maka biarkan invensi anda itu menjadi Rahasia Dagang anda. Rahasia Dagang kami jelaskan disini.
Apa yang bisa didaftarkan Hak Patennya?.
Umumnya, semua invensi atas proses atau produk teknologi bisa dipatenkan, selama 3 kriteria (TRIPS AGREEMENT & UU No.13 Tahun 2016 Tentang Paten, Pasal 5,6,7,8) terpenuhi:
Pertama, Invensi tersebut harus BARU (NOVELTY). Baru disini berarti invensi tersebut belum pernah dibuat/digunakan, diumumkan/dipromosikan, dijual sebelumnya. Dalam wilayah negara dimana anda ingin mendapatkan perlindungannya.
Misal anda mendapatkan Hak paten invensi dinegara A, sedangkan invensi anda akan digunakan, diproduksi, dijual di negara B, maka anda harus mendaftarkan invensi di negara B untuk mendapatkan perlindungan Hak Paten.
Kedua, Invensi anda harus mengandung INVENTIVE STEP (Langkah Inventif). Inventive step disini berarti invensi anda wajib mengandung langkah penyelesaian masalah yang tidak terpikirkan sebelumnya oleh para ahli dibidang teknologi yang berkaitan dengan invensi tersebut. Inventive step ini yang akan anda klaim untuk didaftarkan.
Ketiga, Invensi tersebut harus bisa diaplikasikan di industri (INDUSTRIAL APPLICABLE). Yang dimaksud disini
adalah invensi anda : jika berupa proses, harus bisa diterapkan dan digunakan dalam skala industri, oleh para ahli dibidang teknologi invensi anda. Jika berupa produk, maka invensi anda harus bisa diproduksi massal dan berulang-kali dengan kualitas yang sama.
Apa yang tidak bisa didaftarkan Hak Patennya?
Undang-undang No.13 Tahun 2016, Tentang Paten, Pasal 9. Menyebutkan sebagai berikut :
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Apabila invensi anda merupakan salah satu dari kriteria tersebut diatas, maka tidak dapat didaftarkan.
Apa Syarat Pendaftaran Hak Paten di Indonesia ?
Pertama, identitas diri resmi yang masih berlaku, KTP atau Passport.
Kedua, contoh invensi anda.
Ketiga, Foto atau Gambar Invensi anda. foto proses, produk atau gambar desain produk yang menggambarkan invensi anda nantinya.
Keempat, uraian deskripsi dan abstrak invensi anda (Paten Draft). Rujukan yang dipakai untuk membuat
patent Draft bisa anda pelajari di Peraturan Menteri / PERMEN no.38 Tahun 2016 tentang permohonan paten.
Patent draft sangat berpengaruh pada keberhasilan pendaftaran Hak Paten. Sekali diajukan pendaftaran dan dinyatakan tidak bisa didaftar, maka invensi anda tidak dapat didaftar ulang, karena unsur Baru (Novelty) telah dilanggar. Hubungi kami untuk lebih jelasnya.
Summary lengkap, singkat dan jelas bisa anda lihat disini.
Semoga penjelasan diatas mencerahkan dalam memperoleh Hak Paten Invensi anda. jika ada pertanyaan yang
belum terjawab, jangan sungkan menghubungi kami. Tim Firma HKI Bintang Patent akan dengan senang hati menjawabnya untuk anda.
Anda dapat menghubungi kami melalui :
Atau anda juga bisa menghubungi kami melalui :
No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741
No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)
Email: Admin@Bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com
Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.
Sumber :
- Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Peraturan Menteri / PERMEN no.38 tahun 2016 tentang Permohonan Paten.
- TRIPS AGREEMENT.
- WIPO PCT.
- Distance Learning Module 7 (Patents), WIPO ACADEMY.
- Informasi HKI Paten, FIRMA HKI BINTANG PATENT (Summary).