Siapa Konsultan HKI?

Konsultan HKI atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah Seseorang yang memiliki keahlian khusus dibidang kekayaan intelektual yang didapat melalui pelatihan tentang kekayaan intelektual yang diselenggarakan dan didaftar oleh negara. konsultan HKI disumpah, dan diangkat oleh negara. Yang bertugas untuk memberikan pelayanan dalam memperoleh hak atas kekayaan intelektual.

Konsultan HKI berlatar pendidikan minimal S1 (Semua bidang ilmu), yang telah lulus pelatihan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang ditunjuk dan diakui oleh negara, umumnya pelatihan ini berlangsung selama 3-4 bulan.

Peran dan tugas Konsultan HKI?

Konsultan hak kekayaan intelektual/konsultan HKI atau di beberapa negara menyebutnya dengan Intellectual property Consultant/Intellectual property agent, bertugas untuk mendampingi dan mewakili pemohon dalam memperoleh Hak atas Kekayaan intelektual di dalam dan luar negeri.

Konsultan HKI juga berperan untuk men-sosialisasi hak kekayaan intelektual di masyarakat. Dengan memberikan
edukasi, pendampingan, dan konsultasi tentang hak kekayaan intelektual.

Mengapa melalui konsultan HKI terdaftar?

“ah… ngapain pakai Konsultan, mahal tau!”.  Mari berandai-andai. anda sakit, anda harus kemana dan bagaimana untuk sembuh? Anda memilih untuk membeli obat bebas dipasaran atau apotek dan berharap sembuh? Atau anda datang ke tempat praktek dokter untuk mendapatkan diagnosa dan obat yang tepat untuk penyakit anda?

Sama halnya dengan konsultan HKI. Konsultan akan mendiagnosa masalah HKI anda, mendampingi, mengedukasi, mewakili dan memberikan solusi yang tepat untuk masalah tersebut, dengan imbalan atas jasa yang diberikan. Berhentilah melakukan “Coba-coba”.

Menggunakan Layanan Konsultan HKI untuk perolehan HKI anda berarti bebas repot, mudah, hemat waktu dan tenaga anda.

Konsultan HKI juga berperan sebagai perwakilan (representative) bagi pemohon warga negara asing. Indonesia
mewajibkan bagi pemohon WNA menunjuk Konsultan HKI terdaftar untuk mewakili dalam perolehan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Apa itu Firma HKI Bintang Patent?

Firma HKI Bintang Patent adalah Kantor Hak Kekayaan Intelektual, yang memberikan pelayanan untuk semua Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual. dipimpin oleh Bapak Amirul Moh Nur SH. L.LM. M.HKI. Konsultan HKI resmi dan terdaftar dengan No. Registrasi 513.2011.

Disamping sebagai Konsultan HKI, beliau juga berprofesi sebagai pengacara (Advocat) anggota PERADI dengan spesialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Firma HKI Bintang Patent menyediakan layanan LENGKAP untuk semua permasalahan HKI, antara lain sebagai
berikut:

  1. Layanan Pendaftaran HKI. Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Pendaftaran HKI Internasional. diberikan dari awal pengajuan pendaftaran hingga diterimanya sertifikat atas HKI pemohon.
  2. Layanan Non Litigasi. Layanan diluar Jalur Pengadilan, bersifat administratif di lingkup Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Pengalihan HKI (Balik Nama), Perubahan data (nama atau alamat), Tanggapan penolakan HKI (Usul Tolak), mediasi Sengketa HKI, dll.
  3. Layanan Litigasi. Layanan dijalur pengadilan. Sengketa HKI, tuntutan hukum atas HKI, pendampingan di Pengadilan, dll.
  4. Layanan Pembuatan Perjanjian. Lisensi dan Franchise/waralaba atas HKI.
  5. Dan Lain-lain. HUBUNGI KAMI untuk lebih jelasnya.

Mengapa Harus Firma HKI Bintang Patent?

  1. Konsultan HKI kami juga berprofesi sebagai pengacara dengan spesialisasi HKI. Jadi pelayanan kami lebih dalam dari segi teknis dan hukumnya ketika menangani HKI anda.
  2. Berpengalaman di bidang HKI. Berdiri sejak tahun 2011, Sudah banyak klien yang kami tangani baik dalam dan luar negeri.
  3. Layanan Satu Atap. Konsultan HKI dan Pengacara-pengacara HKI kami berada di satu gedung yang sama. Layanan HKI kami lengkap, mudah, cepat dan terpercaya.

Semoga penjelasan diatas mencerahkan anda. STOP REPOT! serahkan semua permasalahan HKI anda pada kami, ada pertanyaan? Jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui :

No. Telepon Kantor: (031) 5023216 / (031) 5027741

No. HP: 0823 3399 8857 (Telepon/Whatsapp)

Email: Admin@Bintangpatent.id / mail.bintangpatent@gmail.com 

Alamat: Jalan Ngagel Wasana III No. 53, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. 60284.

Tim kami akan dengan senang hati melayani anda. Terima Kasih.

 

Sumber: