Apa Perbedaan HKI Merek Dagang, HKI Paten , HKI Desain Industri & HKI Hak Cipta ? jangan sampai salah menggunakan istilah-istilah itu ya. Oleh karena itu, disini kami berusaha memberikan perbedaan dan penjelasan singkat tentang istilah-istilah tersebut.

“eh elo udah enak ya sekarang, sudah punya kafe sendiri, laris pula, ayo dong pinjemin duit temenmu yg sengsara ini…”. “btw elo udah paten merek kafe lo ? di paten dulu gih, biar ga ditiru orang”

Tergelitik dengan salah satu pernyataan kalimat diatas. “paten merek”, yang di mau yang mana nih ? paten atau merek ? karena keduanya jelas berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga tidak ada kalimat “Mematenkan Merek”. Jadi rancu kan ? pengennya keren pakai kata sulit, malah jadi terdengar… Ah sudahlah, mungkin ia lelah…

Merek Dagang, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta adalah bagian dari Kekayaan Intelektual. Sebenarnya banyak bagian di kekayaan intelektual selain diatas, tapi kali ini kita bahas yang banyak digunakan dan umum didaftarkan.

Jenis
HKI
Masa
Perlindungan
Area
perlindungan
Merek
Dagang / Trademark
10 Tahun sejak pengajuan, dapat diperpanjang berkali-kali. Nama, LOGO, Tanda.
Paten /
Patent
Paten: 20 Tahun.
Paten Sederhana: 10 Tahun.
Tidak Bisa diperpanjang.
Proses atau produk Teknologi.
Desain
Industri /

Industrial
Design
10 Tahun, tidak dapat diperpanjang. Bentuk Luar, aspek Estetika dan ornamental produk.
Hak Cipta
/ Copyrights
Seumur hidup pencipta, ditambah 70 Tahun Post Mortem. Tidak dapat
diperpanjang.
Hasil ekspresi pemikiran manusia.

1. Merek Dagang / Trademarks.

“Tanda dan atau kombinasi dari tanda (LOGO) yang digunakan sebagai
pembeda satu barang/jasa dengan yang lainnya. Dua karakter dasar dari merek
dagang adalah Berbeda dan tidak Menipu/Menyesatkan”.

Dari definisi singkat diatas bisa ditarik kesimpulan: bahwa yang mendapatkan perlindungan HKI Merek Dagang hanya “Nama/tanda/logo”. Fungsi dan bentuk produk tidak mendapatkan perlindungan Hukum di HKI Merek Dagang. Indonesia memberikan perlindungan atas HKI Merek dagang selama 10 tahun dan bisa diperpanjang berkali-kali. Lebih lanjut…

2. Paten / Patent.

“Hak Eksklusif yang diberikan oleh
negara untuk Inventor (Penemu) untuk invensinya atas Proses atau produk yang
bernilai ekonomis, dan bertujuan untuk mencegah orang/pihak lain menggunakan invensi
tersebut tanpa izin, selama waktu tertentu”.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Paten ini mendapatkan perlindungan hukum atas Proses teknologi dan atau produk teknologi. Proses dan produk disini bisa berupa penyempurnaan teknologi terdahulu/Prior arts (Paten Sederhana) atau teknologi yang benar-benar baru (Paten). Durasi perlindungan Paten sederhana adalah 10 Tahun, sementara Paten selama 20 tahun dan keduanya tidak bisa diperpanjang. Lebih lanjut…

3. Desain Industri / Industrial Design.

“ Hak Eksklusif yang diberikan oleh
negara untuk desainer (pendesain) untuk hasil/bentuk luar desain yang bernilai
ekonomis, perlindungan hukum atas desain industri bertujuan mencegah
pihak/orang lain menggunakan desain tersebut tanpa izin, selama waktu tertentu”

Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual desain industri ini hanya untuk Bentuk  Luar (aspek estetika dan ornamental) saja. Bukan untuk fungsi atau teknis produk. Bentuk luar tersebut bisa berupa desain 2 dimensi (2D) dan 3 dimensi (3D). durasi perlindungan hukum HKI Desain Industri adalah selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Lebih lanjut…

4. Hak Cipta / Copyrights.

“As with all fields of intellectual
property copyright is concerned with protecting the work of the human
intellect. The domain of copyright is the protection of literary and artistic
works. These include writings, music, and works of the fine arts, such as
paintings and sculptures, and technology-based works such as computer programs
and electronic databases”.

“Note that copyright protects works,
that is the expression of thoughts, and not ideas”.

(Module 02, Copyrights, Distance Learning WIPO Academy)

Merunut pada hasil Berne Convention,1886, yang perlu diperhatikan dalam  hak cipta adalah Works that is The Expression of Thoughts… Human Intellect Expressions

Di negara-negara penganut Common Laws,  perlindungan atas Hak Cipta otomatis berlaku sejak diumumkan (Fixation needed).  dan tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara di negara-negara dengan system Civil Laws, perlindungan hukum atas hak cipta adalah sejak diumumkan dan didaftarkan ke negara. Indonesia menganut system Civil Laws. Durasi perlindungan Hukum Hak Cipta adalah seumur hidup + 70 tahun setelah meninggalnya pencipta/Post Mortem. Tidak dapat diperpanjang. Lebih Lanjut…

Nah, dari penjelasan singkat diatas, kami harap bisa sedikit memberikan pencerahan buat anda. Jangan sampai keliru menggunakan istilah-istilah itu ya. Jika anda membutuhkan informasi lebih tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kami akan dengan senang hati memberikannya untuk anda. jangan sungkan! Hubungi Kami.